• Pengukuhan

    Pimpinan Daerah Muhammadiyah dalam melaksanakan keputusan Muktamar ke-48 perlu mengangkat Anggota Pimpinan Majelis/Lembaga/Biro untuk menyelenggarakan program, kegiatan, amal usaha, dan membantu bidang-bidang tertentu yang bersifat pelaksanaan kebijakan untuk mencapai tujuannya.

  • Serah Terima Pengurus MPK lama Kepada Pengurus MPK Baru

    Agenda : 1. Serah Terima Pengurus MPK lama Kepada Pengurus MPK Baru 2. Menyusun Progam Kerja.

  • Sesuai lampiran SK PDM No 016/KEP/III.O/D/2023

    tentang pengesahan susunan dan pengangkatan anggota majelis, supervisor Prof Dr H Sofyan Anif MSi, Konsultan H Ahmad Sukidi MPd, Ketua Suyanto MPdI, Wakil Ketua 1 Drs H Sukendar MPd, Wakil Ketua 2 Pramuseto Rahman SPd, Sekretaris Abdul Afif Amrullah SPsi, Wakil Sekretaris Fajar Tri Winarno SSos, Bendahara Joko Kendro Maryanto SE, Wakil Bendahara Muhammad Halim Maimun SE MM.

  • K.H. Ahmad Dahlan

    Mendirikan Muhammadiyah pada tanggal 18 Zulhijjah 1330 H, atau bertepatan dengan tanggal 18 Desember 1912. Ahmad Dahlan bernama kecil Muhammad Darwisy lahir pada tahun 1868 di Kampung Kauman Yogyakarta dan meninggal dunia pada tanggal 25 Febuari 1923 dalam usia 55 tahun.

  • Pengembangan Kader

    Muhammadiyah (pada saat berdiri ditulis Moehammadijah) adalah nama gerakan Islam yang lahir di Kauman Yogyakarta tanggal 18 November 1912. Pada saat waktu berdirinya dan mengajukan pengesahan kepada pemerintah Hindia Belanda menggunakan tanggal dan tahun Miladiyah.

Milad ke 107, ‘Aisyiyah Perkokoh Dakwah Kemanusiaan Semesta



YOGYAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Tri Hastuti Nur Rochimah mengatakan Milad Aisyiyah ke 107 tahun ini yang jatuh pada tanggal 19 Mei 2024, merupakan momentum yang penting bagi ‘Aisyiyah untuk mensyukuri perjalanan Aisyiyah dalam Abad Kedua ini dan melakukan refleksi perjalanan Aisyiyah. Di usia 107 ini Aisyiyah terus menguatkan komitmen dalam melakukan dakwah kemanusiaan universal. 

Oleh karena itu ‘Aisyiyah kali ini mengangkat tema Milad ke-107 “Mengokohkan dan Memperluas Dakwah Kemanusiaan Semesta”. 

“Dakwah kemanusian semesta dimaknai sebagai dakwah yang melintas batas agama, suku, etnis, lintas geografis, kelompok disabilitas, lintas bangsa dan negara. Melalui tema ini Aisyiyah mengingatkan kembali masyarakat Indonesia bahwa perempuan berkemajuan dalam perspektif Islam didorong untuk menjalankan peran keagamaan yang menyebarkan nilai-nilai kemanusiaan semesta yang rahmatan lil-‘alamin,” jelas Tri pada Rabu (15/5).

Tri juga mengungkapkan bahwa Muhammadiyah dan ’Aisyiyah sebagai gerakan Islam hadir mengusung kemanusiaan universal. Teologi Al-Maun yang diajarkan Kyai Dahlan dalam memberantas kemiskinan, kebodohan, dan kejumudan menjadi doktrin bahwa ajaran Islam tidak hanya teks yang dihafalkan tetapi Islam yang dipahami dan dipraktekkan. 

“Pengentasan kemiskinan, kebodohan, kesehatan yang minim, kejumudan dilakukan kepada semua orang tanpa terbatasi oleh sekat agama, suku bangsa, bahasa, serta warna kulit,” jelas Tri.

Selain itu, gerakan ‘Asiyiyah dalam bidang pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusian, perlindungan perempuan dan anak, kepedulian kepada kelompok marginal adalah perwujudan kesetaraan gender, berpihak kepada kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, kelompok miskin, anak, lansia, masyarakat di daerah 3T, masyarakat adat, serta perwujudan inklusi sosial.

Tri juga memaparkan bahwa dalam Risalah Perempuan Berkemajuan yang ditetapkan di Muktamar Aisyiyah ke-48 di Surakarta menegaskan 10 komitmen, dua diantaranya adalah komitmen dalam aktivitas kemanusiaan universal. 

“Dijelaskan bahwa perempuan merupakan bagian dari warga dunia dalam relasi antar manusia yang setara, adil, dan berkeadaban. Oleh karena itu, perempuan dan gerakan-gerakan perempuan dari berbagai latarbelakang penting berkomitmen mengambil peran dalam usaha- usaha penguatan nilai-nilai dan praksis kemanusiaan universal, berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program perdamaian, penanggulangan pengungsi, pendampingan korban perang dan kekerasan, advokasi lingkungan, penanggulangan pandemi dan endemi, penanggulangan bencana dan kelaparan, serta berbagai aktivitas kemanusiaan di tingkat global lainnya,” ungkap Tri.

Guna menyemarakkan Milad ‘Aisyiyah ke 107, Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah akan menggelar kegiatan tasyakur milad ‘Aisyiyah akan dilangsungkan pada hari Ahad, 19 Mei 2024 bertempat di Universitas ‘Aisyiyah Surakarta.



Share:

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru Pascasrajan UIN Raden Mas Said Surakarta

 


Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru Pascasrajan UIN Raden Mas Said Surakarta

Share:

Solo Tuan Rumah HUT Dekranas dan HKG PKK, Dimeriahkan Parade Mobil Hias hingga Pameran Kerajinan Kriya


Pemerintah Kota Surakarta saat menjadi tuan rumah perhelatan nasional HUT DEKRANAS ke 44, dimana ini merupakan perhelatan unjuk produk karya kriya kerajian dari seluruh provinsi kabupaten dan kota se Indonesia.

Acara akan berlangsung sejak tanggal 14 -18 Mei 2024 yang dirangkaikan dengan program diskon tahuan Kota Surakarta yaitu SOLO GREAT SALE 2024. Sedangkan acara puncak perayaan HUT DEKRANAS akan diselengarana di Taman Balekambang pada tanggal 15 Mei 2024.

Seluruh komponen masyarakat dilibatkan dan berperan aktif dalam mengayubgyo perhelatan akbar ini. Dimana salah satunya adalah PARESO yang mendapat kepercayaan memamerkan produknya di BAZAR UMKM dan mendapat tempat khusus mendispay produk PARESO di hotel-hotel berbintang di Kota Surakarta.


PARESO adalah asosiasi pelaku industry rempah yang memprosuksi aneka karya dengan  bahan dasar rempah-rempah. Mulai dari jamu, sirup, permen, camilan, serbuk jamu seduh, kombuca dan lain-lain dan ini sangat mendukung kebijakan walikota Surakarta untuk menggerakan WELLNESS TOURISM berbasis heritage industries.



PARESO memiliki kominten untuk maju Bersama bergerak Bersama dan berbagi Bersama sehingga kami memiliki kegiatan pelatihan bagi pemula. ibu rumah tangga. perempuan muda serta pengenalan dunia usaha sejak dini melalui kegiatan kerja magang ataupun pelatihan di sekolah-sekolah. Mulai dari SD, SMP, SMK/SMA, di mana pelatihnya yaa. anggota PARESO termasuk acara DEKRANAS ini asosiasi PARESO komitnmen memberikan “oleh-oleh /buah tangan” yang terbaik dengan harga terjangkau dan pasti memiliki ciri khas asli Kota Solo. bagi peserta dari seluruh Indonesia.



PARESO juga dipercaya pemeritnah Kota Surakarta untuk menerima HIBAH UEA berupa alat produksi yang sangat membantu meningkatkan produktifitas anggota PARESO. dimana memang PARESO telah memiliki legalitas akta notaris.

Terimakasih kepada seluruh jajaran pemeritnah Kota Surakarta yang telah membersamai dan selalu memberikan fasilitas dan kebijakan yang ramah bagi kami pelaku industry rempah di Solo.






Share:

Ayo Mengenal Enam Belas Pokok Manhaj Tarjih Muhamamdiyah

 

16 POKOK MANHAJ TARJIH MUHAMMADIYAH

Merupakan Rumusan Tarjih yang disempurnakan dalam beberapa Munas Tarjih : Qaidah Majelis Tarjih hasil Kongres 1928.

Dokumen “Boeah Congres 29 Muhammadijah” tahun 1940. Al-Masail al-khamsah tahun 1935. Pembahasan lebih menyeluruh pada muktamar khusus tarjih, 29 Desember 1954-3 Januari 1955, dan ditanfidzkan pada 1964. Muktamar khusus 1986 di Solo

1. Di dalam ber-istidlal, dasar utamanya adalah al-Qur’an dan al-Sunnah al-Shahihah (al-maqbulah). Ijtihad dan istimbath atas dasar illah terhadap hal-hal yang tidak terdapat di dalam nash, dapat dilakukan. Sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abbudi, dan memang merupakan hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan perkataan lain, Majelis Tarjih menerima ijtihad, termasuk qiyas, sebagai cara dalam menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara langsung.

2. Dalam memutuskan sesuatu keputusan, dilakukan dengan cara musyawarah. Dalam menetapkan masalah ijtihad, digunakan sistem ijtihad jama’i. Dengan demikian, pendapat perorangan dari anggota majelis, tidak dapat dipandang kuat.

3. Tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab, tetapi pendapat-pendapat mazhab, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum. Sepanjang sesuai dengan jiwa al-Qur’an dan al-Sunnah, atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat.

4. Berprinsip terbuka dan toleran, dan tidak beranggapan bahwa hanya Majelis Tarjih yang paling benar. Keputusan diambil atas dasar landasan dalil-dalil yang dipandang paling kuat, yang didapat ketika keputusan diambil. Dan koreksi dari siapa pun akan diterima. Sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat. Dengan demikian, Majelis Tarjih dimungkinkan mengubah keputusan yang pernah ditetapkan.

5. Di dalam masalah aqidah (tauhid), hanya digunakan dalil-dalil yang mutawatir.

6. Tidak menolak ijma’ shahabat, sebagai dasar sesuatu keputusan.

7. Terhadap dalil-dalil yang nampak mengandung ta’arudl, digunakan cara al-jam’u wa al-taufiq. Dan kalau tidak dapat, baru digunakan tarjih.

8. Menggunakan asas saddu al-dzara’i untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah.

9. Menta’lil dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalil-dalil al-Qur’an dan al-Sunnah, sepanjang sesuai dengan tujuan syariah. Adapun qaidah al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman dalam hal tertentu dapat berlaku.

10. Penggunaan dalil-dalil untuk menetapkan sesuatu hukum, dilakukan dengan cara komprehensif, utuh dan bulat. Tidak terpisah.

11. Dalil-dalil umum al-Qur’an dapat ditakhsis dengan hadis ahad, kecuali dalam bidang akidah.

12. Dalam mengamalkan agama Islam, menggunakan prinsip al–taysir.

13. Dalam bidang ibadah yang diperoleh ketentuan-ketentuannya dari al-Qur’an dan al-Sunnah, pemahamannya dapat dengan menggunakan akal, sepanjang diketahui latar belakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui, bahwa akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapi perubahan situasi dan kondisi.

14. Dalam hal-hal yang termasuk al-umur al dunyawiyah, yang tidak termasuk tugas para nabi, penggunaan akal sangat diperlukan demi kemaslahatan umat.

15. Untuk memahami nash yang musytarak, faham sahabat dapat diterima.

16. Dalam memahami nash, makna dhahir didahulukan dari ta’wil dalam bidang aqidah. Dan ta’wil sahabat dalam bidang itu, tidak harus diterima. (RaR:12/05/2024)

Share:

Gelar Pengajian Rutinan, KB TK Islam Al Hadi

 


KB TK Islam Al Hadi Mojolaban, Sukoharjo Jl. Raya Solo Tawangmangu KM 9,5 Sapen menggelar Pengajian Wali Siswa di aula, Sabtu (11/5/2024).

Pengajian menghadirkan alumni standardisasi Da’i Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat Dwi Jatmiko SPdI MPd Gr CPS. Acara dihadiri Kepala TK Islam Al Hadi Vidia Ning Pangesti SPdGr, guru, dan 35 wali siswa.

Dalam sambutannya, Kepala KB TK Islam Al Hadi Ning Pangesti menuturkan, pengajiannya digelar secara rutin. Tujuannya untuk menambah ilmu agama, mempertebal keimanan, menjalin silaturahmi dan memperluas relasi.

”Harapannya dengan adanya pengajian rutin ini wali murid KBIT-TK Islam Al-Hadi dapat mengambil ilmu-ilmunya dan menerapkan di kehidupan sehari-hari,” katanya. 

Ustaz Dwi Jatmiko yang tampil di acara pengajian menyampaikannya, membangun jejak digital baik. Sikap dan perilaku wanita dalam bersosial media dalam ajaran agama Islam.

”Mencetak generasi yang cerdas sholih sholihah dan berakhlak mulia. Bisa diawali dari diri sendiri. Anak hebat orang tua terlibat, termasuk bagaimana etika Wanita dalam bersosial media,” katanya.

Pak Jatmiko juga mengingatkan agar kita faham etika digital. Di mana transformasi digital berpegang pada moral mereka yang menjalankannya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), media secara harfiah diartikan sebagai alat (sarana) komunikasi seperti koran, majalah, radio, televisi, film, poster, dan spanduk.

“Dalam paradigma ini, kita fokus pada orang, proses, dan teknologi. Sosial berarti berkenaan dengan masyarakat. Jauh jadi dekat. Dekat jadi jauh. Seperti pegang dagu tapi pegang dahi. Wanita yang aktif dalam media sosial harus berani menertawakan diri sendiri. Dan Jangan mudah baperan (bawa perasaan),” terangnya disambut gelak tawa hadirin.

Media sosial dikatakan memberikan Dampak terhadap wanita. Walau bagaimanapun, terdapat empat media sosial utama yang terlibat dalam memberikan kesan besar dalam kalangan wanita, iaitu Facebook, Twitter, TikTok dan Instagram. Wanita pula dikatakan menjadi golongan yang paling terkesan.

“Tabayyun (cek dan ricek). Menyampaikan informasi dengan benar. Media sosial jadi alat komunikasi, maka etika diperlukan dalam penggunaannya terkhusus bagi Wanita maupun laki-laki,” kata Jatmiko menjelaskan makna surat QS Al-Hujurat [49]:6.  

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِ

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Jika kamu melewati taman-taman surga, maka singgahlah dengan senang.” Para sahabat bertanya,”Apakah taman-taman surga itu?” Beliau menjawab,”Halaqah-halaqah (kelompok-kelompok) dzikir.” [HR Tirmidzi, no. 3510, Ash Shahihah, no. 2562]


Tujuh Dosa Besar yang Harus Dijauhi


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ»، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: «الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلاَتِ». (رواه الشيخان، وأبو داود، والنسائي).

Dari  Abu Huroiroh –semoga Alloh merdihoinya-, dari Nabi shalallahu alaihi wa salam, beliau berkata: “Jauhilah oleh kalian 7 (tujuh) dosa yang membinasakan!”. Mereka (para shahabat) bertanya: “Wahai Rosululloh dan apa saja dosa-dosa yang membinasakan itu?” Beliau berkata: “Menyekutukan Alloh, sihir, membunuh jiwa (yang jiwa tersebut) telah Alloh haromkan melainkan (membunuhnya dengan) cara yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling (lari) pada hari pertempuran dan menuduh wanita yang beriman, yang suci, yang menjaga kehormatannya dengan tuduhan berbuat zina“. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhory, Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa’iy).

Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:

1- Sabda Beliau, "Jauhilah" lebih keras daripada kata-kata "Jangan kalian mengerjakan", karena larangan mendekati lebih keras daripada larangan melakukan suatu perbuatan, dimana dalam kata-kata "jauhilah" mencakup larangan segala yang dapat mendekatkan kepada perbuatan itu.

2- Sabda Beliau "tujuh dosa yang membinasakan" adalah tujuh dosa besar. Dikatakan "membinasakan", karena dosa-dosa tersebut menjadi sebab binasa pelakunya di dunia karena hukuman yang diakibatkan darinya dan di akhirat ia akan memperoleh azab.

3- Dosa besar adalah perbuatan yang dilarang Allah dan Rasul-Nya, dimana perbuatan tersebut ada hadnya (hukumannya) di dunia, atau adanya ancaman berupa azab dan kemurkaan di akhirat atau adanya laknat terhadap pelakunya.

4- Tujuh dosa besar yaitu:

"Syirik kepada Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk dibunuh kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh berzina wanita yang suci mukminah yang tidak tahu-menahu."

Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:

1- Syirik adalah dosa yang paling besar. Allah mengharamkan surga bagi orang yang meninggal di atas perbuatan syirk dan mengekalkan orang itu di neraka.

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya adalah neraka, tidak ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (QS. Al Maa’idah : 72).

2- Sihir adalah sejumlah pekerjaan setan yang dilakukan oleh pesihir berupa mantera-mantera, bertawassul (mengadakan perantara) kepada setan-setan, dan berupa kalimat yang diucapkan pesihir dengan ditambah dupa/kemenyan dan buhul-buhul yang ditiup-tiup.

وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ

"Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul." ( QS. Al Falaq: 4)

3- Membunuh seseorang tanpa alasan atau sebab yang dibenarkan oleh agama adalah merupakan dosa besar diantara tujuh dosa besar yang terdapat didalam hadist diatas dan akan mendapatkan balasan dari Allah yaitu neraka jahannam

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (An-Nisa’:93)

4- Orang yang bermu’amalah dengan riba tidak dapat bangkit dari kuburnya pada hari kebangkitan melainkan seperti berdirinya orang yang terkena penyakit ayan, hal ini disebabkan mereka memakan riba ketika di dunia.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِييَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. (Al Baqarah: 275)

5-Memakan harta anak yatim. Tentang memakan harta anak yatim.

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (Qs. An Nisaa': 10)

6- Melarikan diri dari peperangan. Ketika bertemu musuh wajib tetap bertahan dan haram melarikan diri.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ، وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ.

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan sangat buruklah tempat kembalinya. (Al Anfaal: 15-16)

7- Bahwa siapa saja yang menuduh berzina kepada wanita yang baik-baik, yang merdeka lagi suci, maka ia mendapatkan laknat di dunia dan akhirat, serta baginya azab yang besar. Di samping adanya had di dunia, yaitu 80 kali dera dan persaksiannya tidak dianggap meskipun sebagai orang yang adil.

إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ    

"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, (An Nuur: 23).


Allah memerintahkan hamba-Nya untuk senantiasa berzikir sebagai pertanda rasa syukur. Adapun zikir yang paling utama adalah "Laa ilaaha illallah" atau sering disebut sebagai bacaan tahlil.

Mengutip buku Rahasia Dahsyat di Balik Kata Syukur oleh Yana Adam, zikir merupakan puncak utama dari rasa syukur. Adapun bersyukur adalah sesuatu yang hukumnya wajib dan jika tidak dilakukan maka akan mengakibatkan dosa.

Adapun zikir yang paling utama dibanding yang lainnya adalah bacaan kalimat "Laa ilaaha illallah" yang artinya "Tiada Tuhan Selain Allah". Rasulullah SAW bersabda:

"Sebaik-baik zikir adalah kalimat Laa ilaaha illallah." (HR. Tirmidzi)

Share:
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Mengenai MPKSDI Solo

Email: mpksdimuhammadiyahsolo@gmail.com

YouTube MPSDI

Cari Blog Ini