Mengikhlaskan Qurban
Ayat Al-quran banyak membahas tentang kurban. Ibadah kurban memang telah dilaksanakan sejak zaman Nabi Ibrahim dan Ismail AS. Namun, kurban juga dilanjutkan oleh Rasulullah SAW hingga terus diajarkan kepada umat Islam. Berikut adalah dalil Al-Quran mengenai kurban. Berkurban Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT. “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar: 2)
Dalam surat Al-Kautsar ayat 2, disebutkan bahwa ibadah kurban adalah sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah setelah peringatan untuk melaksanakan shalat. Walaupun sebagai ibadah sunnah, tapi ibadah kurban juga menjadi sarana untuk kita kembali mengingat tentang Allah, sebagai pecipta dan menguasai seluruh kehidupan manusia.
هٰۤاَ نْتُمْ هٰۤؤُلَآ ءِ جَا دَلْـتُمْ عَنْهُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗ فَمَنْ يُّجَا دِلُ اللّٰهَ عَنْهُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَمْ مَّنْ يَّكُوْنُ عَلَيْهِمْ وَكِيْلًا
"Itulah kamu! Kamu berdebat untuk mereka dalam kehidupan dunia ini, tetapi siapa yang akan menentang Allah untuk mereka pada hari Kiamat? Atau siapakah yang menjadi pelindung mereka?"
QS. An-Nisa' 4: Ayat 109
وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكَ وَرَحْمَتُهٗ لَهَمَّتْ طَّآئِفَةٌ مِّنْهُمْ اَنْ يُّضِلُّوْكَ ۗ وَمَا يُضِلُّوْنَ اِلَّاۤ اَنْفُسَهُمْ وَمَا يَضُرُّوْنَكَ مِنْ شَيْءٍ ۗ وَاَ نْزَلَ اللّٰهُ عَلَيْكَ الْكِتٰبَ وَا لْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ ۗ وَكَا نَ فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكَ عَظِيْمًا
"Dan kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu, tentulah segolongan dari mereka berkeinginan keras untuk menyesatkanmu. Tetapi mereka hanya menyesatkan dirinya …
وَمَنْ اَحْسَنُ دِيْنًا مِّمَّنْ اَسْلَمَ وَجْهَهٗ لِلّٰهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَّا تَّبَعَ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗ وَا تَّخَذَ اللّٰهُ اِبْرٰهِيْمَ خَلِيْلًا
"Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada manusia yang dengan ikhlas berserah diri kepada Allah, sedang dia mengerjakan kebaikan, dan mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah telah memilih Ibrahim menjadi kesayangan-(Nya)."
وَلِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَ رْضِ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ مُّحِيْـطًا
"Dan milik Allah-lah apa y…
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اٰمِنُوْا بِا للّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَا لْكِتٰبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَا لْكِتٰبِ الَّذِيْۤ اَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِا للّٰهِ وَمَلٰٓئِكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًاۢ بَعِيْدًا
"Wahai manusia-manusia yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada Kitab yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta Kitab yang diturunkan sebelumnya. Barang siapa ingkar kepada Allah, Malaikat-Mal…
اِنَّ الَّذِيْنَ يَكْفُرُوْنَ بِا للّٰهِ وَرُسُلِهٖ وَيُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّفَرِّقُوْا بَيْنَ اللّٰهِ وَرُسُلِهٖ وَيَقُوْلُوْنَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَّنَكْفُرُ بِبَعْضٍ ۙ وَّيُرِيْدُوْنَ اَنْ يَّتَّخِذُوْا بَيْنَ ذٰلِكَ سَبِيْلًا
"Sesungguhnya orang-orang yang ingkar kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud membeda-bedakan antara Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan, "Kami beriman kepada sebagian dan kami mengingkari sebagian," serta bermaksud mengambil jalan tengah,"
اُولٰٓئِكَ هُمُ الْـكٰفِرُوْنَ حَقًّا ۚ وَ اَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ عَذَا بًا مُّهِيْنًا
"merekalah orang-orang kafir yang sebenarnya. Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir itu azab yang menghinakan."
QS. An-Nisa' 4: Ayat 150,151
Jihad Ekonomi Umat Melalui Masjid
Oleh : Andy Ratmanto, SH / Anggota Majelis Hukum PDM Kota Surakarta dan Sekretaris Dekan Fakultas Ekonomi dan bisnis UMS
Ekonomi umat melalui masjid merupakan konsep di mana masjid berperan tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat. Berikut adalah beberapa cara masjid dapat berkontribusi dalam meningkatkan ekonomi umat:
1. *Pengembangan Keterampilan*: Masjid dapat menyelenggarakan pelatihan keterampilan seperti menjahit, bertani, berdagang, dan keterampilan lainnya yang dapat meningkatkan kemampuan ekonomi jamaah.
2. *Koperasi Masjid*: Pembentukan koperasi masjid dapat membantu menyediakan kebutuhan dasar dengan harga terjangkau dan memberikan pinjaman mikro kepada anggota untuk memulai usaha kecil.
3. *Pasar Masjid*: Mengadakan pasar atau bazaar di area masjid untuk memberikan kesempatan kepada jamaah untuk menjual produk-produk mereka.
4. *Pendidikan dan Pelatihan*: Mengadakan kelas kewirausahaan, manajemen keuangan, dan pendidikan lainnya yang relevan untuk membekali jamaah dengan pengetahuan yang dibutuhkan dalam dunia bisnis.
5. *Dana Sosial dan Zakat Produktif*: Menggunakan dana zakat, infaq, dan sedekah untuk program-program yang produktif, seperti pembiayaan usaha kecil atau pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
6. *Kerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah*: Masjid dapat bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah untuk menyediakan akses pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
7. *Pendirian Unit Usaha*: Masjid bisa mendirikan unit usaha seperti toko sembako, kantin, atau layanan jasa yang dikelola oleh pengurus masjid dengan melibatkan anggota jamaah.
Implementasi ekonomi umat melalui masjid memerlukan kerjasama yang kuat antara pengurus masjid, jamaah, dan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan demikian, masjid tidak hanya berfungsi sebagai pusat spiritual, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi umat.
Mengapa Muhammadiyah menarik dananya dari BSI
Oleh : Andy Ratmanto, SH / Anggota Majelis Hukum PDM Kota Surakarta dan Sekretaris Dekan Fakultas ekonomi dan bisnis UMS
Muhammadiyah menarik dananya dari Bank Syariah Indonesia (BSI) karena beberapa alasan yang berkaitan dengan kepuasan pelayanan dan prinsip operasional bank. Beberapa faktor yang dapat menjadi alasan adalah:
1. *Ketidakpuasan Terhadap Layanan*: Ada kemungkinan bahwa Muhammadiyah merasa tidak puas dengan kualitas layanan yang diberikan oleh BSI. Hal ini bisa mencakup berbagai aspek, seperti pelayanan nasabah, transparansi, dan kecepatan transaksi.
2. *Kesalahan Teknis*: Sebelumnya, BSI mengalami gangguan teknis yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi banyak nasabah. Insiden semacam ini bisa mempengaruhi kepercayaan Muhammadiyah terhadap kemampuan BSI dalam mengelola dana mereka dengan aman dan efisien.
3. *Kesesuaian Prinsip Syariah*: Muhammadiyah mungkin memiliki standar atau interpretasi tertentu tentang prinsip-prinsip syariah yang mereka rasa tidak sepenuhnya dipenuhi oleh BSI.
4. *Strategi Keuangan dan Investasi*: Muhammadiyah mungkin memiliki strategi keuangan atau kebijakan investasi yang berbeda, yang mengarahkan mereka untuk memindahkan dana ke institusi lain yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan tujuan mereka.
5. *Faktor Internal Organisasi*: Keputusan semacam ini bisa juga dipengaruhi oleh perubahan dalam kebijakan internal atau manajemen Muhammadiyah yang mengarahkan mereka untuk mengevaluasi kembali hubungan mereka dengan BSI.
Alasan-alasan ini mencerminkan dinamika kompleks yang bisa mempengaruhi keputusan organisasi besar seperti Muhammadiyah dalam mengelola dananya.
Pilkada dan Muhammadiyah
Pilkada dan Muhammadiyah
Oleh : Andy Ratmanto, SH / Anggota Majelis hukum PDM kota Surakarta dan Sekretaris dekan fakultas ekonomi dan bisnis UMS
Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, sebuah proses demokratis di Indonesia untuk memilih gubernur, bupati, atau wali kota beserta wakil-wakilnya. Pemilihan ini biasanya diadakan secara langsung oleh rakyat di daerah tersebut. Pilkada diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berlangsung di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, memiliki peran penting dalam kehidupan sosial, politik, dan pendidikan di Indonesia. Muhammadiyah sering mengambil sikap netral dan non-partisan dalam politik praktis, termasuk dalam Pilkada. Namun, banyak anggota Muhammadiyah yang terlibat aktif dalam politik, baik sebagai calon maupun pendukung calon tertentu.
Sikap Muhammadiyah dalam Pilkada biasanya lebih menekankan pada pentingnya memilih pemimpin yang berintegritas, jujur, dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik demi kesejahteraan masyarakat. Muhammadiyah juga sering mengadakan pendidikan politik bagi anggotanya agar lebih memahami proses demokrasi dan mampu berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam pemilihan.
Dalam Pilkada, meskipun Muhammadiyah tidak secara resmi mendukung calon tertentu, nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang diusung oleh organisasi ini sering kali mempengaruhi pilihan politik anggotanya.



















