Muhammadiyah dan Ekonomi
Oleh : Andy Ratmanto, SH
Muhammadiyah adalah salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, yang didirikan pada tahun 1912 oleh KH Ahmad Dahlan. Organisasi ini memiliki pengaruh yang signifikan dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan, sosial, dan ekonomi. Berikut adalah beberapa poin mengenai peran dan pandangan Muhammadiyah dalam bidang ekonomi:
1. *Ekonomi Berbasis Syariah*:
Muhammadiyah mempromosikan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang mencakup keadilan, keseimbangan, dan larangan terhadap riba (bunga). Ini tercermin dalam berbagai inisiatif keuangan syariah dan perbankan syariah yang didukung oleh Muhammadiyah.
2. *Pemberdayaan Ekonomi Umat*:
Salah satu fokus utama Muhammadiyah adalah pemberdayaan ekonomi umat melalui berbagai program pengembangan masyarakat, pelatihan kewirausahaan, dan dukungan terhadap usaha kecil dan menengah. Muhammadiyah mendirikan koperasi dan lembaga mikrofinansial untuk membantu anggota komunitas mengembangkan keterampilan ekonomi dan mandiri secara finansial.
3. *Pendidikan dan Pelatihan Ekonomi*:
Muhammadiyah mengoperasikan sejumlah institusi pendidikan yang menyediakan program studi di bidang ekonomi dan bisnis. Universitas Muhammadiyah di berbagai daerah di Indonesia menawarkan program studi yang berfokus pada ekonomi Islam, manajemen, dan kewirausahaan.
4. *Infrastruktur Ekonomi*:
Muhammadiyah juga berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur yang mendukung pengembangan ekonomi, seperti rumah sakit, sekolah, dan universitas. Ini tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan peluang ekonomi.
5. *Advokasi Kebijakan Ekonomi*:
Muhammadiyah aktif dalam advokasi kebijakan publik, termasuk kebijakan ekonomi yang mendukung keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Mereka berperan serta dalam diskusi nasional tentang pengembangan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan demikian, Muhammadiyah berkontribusi secara signifikan terhadap pengembangan ekonomi di Indonesia melalui berbagai program dan inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan masyarakat luas.
Menyiapkan Siswa menjadi Generasi Prestasi Sejak Dini
Pendidikan idealnya berorientasi pada murid, bukan berpusat pada murid. Artinya, proses pembelajaran harus disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan, dan minat peserta didik sehingga mereka dapat mengembangkan potensinya.
Penulis adalah Sekretaris Dekan FEB UMS
Generasi Al Quran
Oleh : Andy Ratmanto, SH
Assalamu alaikum wr wb.
Segala puji kepada Allah Swt, hanya kepada Nya kita bertobat atas dosa-dosa kita dan hanya kepada Allah Swt kita meminta agar dijauhkan dari keburukan-keburukan yang menimpa kita.
Beribu-ribu syukur kepada Allah Swt karena rahmat Nya niat-niat baik kita sekalian terlaksana. Berapa banyak keinginan baik kita yang tidak terlaksana. Berapa banyak impian yang kita ukir dalam benak kita tapi tidak bisa kita capai.
Maka kebaikan yang kita dapatkan saat ini murni karena Allah Swt.
Semoga hadirin yang datang ke sini merupakan suatu petunjuk Allah Swt.
Alhamdulillahil ladzii an’amanaa bini’matil iimaan wal Islaam. Wanushalli wanusallimu ‘alaa khairil anaam, sayyidinaa Muhammadin wa’alaa aalihii wasohbihi ajmain, amma ba’du.
Tak lupa salam dan shalawat semoga tetap terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad Saw, keluarga, sahabat dan para pengikutnya yang senantiasa istiqomah.
Pergi ke pasar membeli ikan
Tak lupa juga membeli terasi
Puji syukur kita ucapkan
Bisa berjumpa di hari ini.
Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan menyampaikan sedikit tentang generasi Al Quran.
Kaum muslimin waal muslimaat yang in shaa Allah di muliakan oleh Allah Swt.
Generasi Al Quran merujuk kepada generasi umat Islam yang berpegang teguh kepada ajaran Al Quran dalam kehidupan sehari-hari mereka. Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan kelompok orang atau komunitas yang mengimplementasikan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Al Quran secara nyata dalam semua aspek kehidupan mereka, baik secara individu maupun kolektif.
Konsep ini biasanya menekankan pada :
1. Pemahaman yang mendalam
2. Pengamalan ajaran
3. Penyebaran nilai-nilai Islam
4. Peningkatan akhlak
5. Konsistensi dan komitmen.
Mempelajari dan memahami makna ayat-ayat Al Quran dengan baik, termasuk tafsir dan konteks historisnya.
Mengaplikasikan ajaran Al Quran dalam tindakan dan keputusan sehari-hari, mencakup aspek spiritual, moral, social dan hukum.
Berusaha menyebarkan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam Al Quran kepada orang lain, baik melalui pendidikan, dakwah atau tindakan nyata dalam masyarakat.
Menjunjung tinggi akhlak yang mulia sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw yang merupakan personifikasi dari ajaran Al Quran.
Menunjukkan komitmen yang kuat terhadap ajaran Al Quran dan konsisten dalam menjalankannya meskipun menghadapi berbagai tantangan dan kesulitan.
Kaum muslimin wal muslimat yang di muliakan oleh Allah Swt.
Generasi Al Quran diharapkan menjadi teladan yang menunjukkan bagaimana ajaran Al Quran dapat membentuk karakter, memperkuat iman, dan menciptakan masyarakat yang adil dan harmonis. Generasi Al Quran merupakan generasi yang meyakini kebenaran isi Al Quran, membaca, menghafal, serta memahami dengan baik dan benar makna yang terkandung di dalamnya.
Akhlak Nabi Muhammad Saw adalah Al Quran.
4 cara menjadi generasi pecinta Al Quran :
1. Membaca Al Quran
2. Mempelajari Al Quran
3. Menerapkan ajaran Al Quran
4. Memanjatkan doa kepada Allah Swt.
Kalau kita senantiasa membaca Al Quran dan mengamalkannya serta memeliharanya maka Al Quran itu akan memelihara kita.
Mempelajari Al Quran tidak boleh sendirian sebab khawatir tersesat dalam pikiran sendiri. Jadi, seseorang perlu mempelajari Al Quran bersama guru agama Islam atau ustadz.
Agar makin cinta dengan Al Quran seorang muslim perlu menerapkan ajaran Al Quran dalam kehidupan sehari-hari.
Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga yang saya sampaikan ini dapat menambah iman dan taqwa kita kepada Allah Swt. Semoga kita yang hadir ini benar-benar sangat mencintai Al Quran.
Wassalamu alaikum wr wb
Penulis adalah Sekretaris Dekan FEB UMS, Sekretaris PRM Setabelan, Ketua Majelis Kader PCM Banjarsari, Anggota Majelis Hukum PDM Solo
Pelatihan Penyusunan Fatwa DSN-MUI: Meningkatkan Kapasitas Metodologis dan Wawasan Syariah
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Pondok Hajjah Nuriyah Shobron Universitas Muhammadiyah Surakarta, dan Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta telah sukses menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Fatwa DSN-MUI. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber terkemuka, yaitu Prof. Dr. Muhammad Abdul Fattah Santoso, M.Ag (Wakil Ketua MTT PP Muhammadiyah), Prof. Dr. Jaih Mubarok, M.Ag (Sekretaris BPH DSN-MUI), dan Dr. K.H. Syamsul Hidayat, M.Ag.
Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk memberikan kemampuan metodologis kepada Pimpinan dan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah serta sebagai kuliah tamu bagi mahasiswa Magister Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta. Pelatihan ini dihadiri oleh 73 peserta yang terdiri dari MTT PDM Se-Jawa Tengah, dosen, dan mahasiswa MHES UMS, serta mahasiswa dan alumni Pondok Shobron.
Dalam paparannya, Prof. M.A. Fattah Santoso menekankan pentingnya forum pelatihan semacam ini. Selain memberikan pengetahuan metodologis kepada segenap MTT PDM, pelatihan ini juga memberikan wawasan terkait urgensi perbandingan manhaj istinbath antara DSN-MUI dan Majelis Tarjih dalam bidang fiqih muamalah maaliyah. "Forum seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan kita dalam menyusun fatwa yang tepat dan relevan dengan kebutuhan umat," ujar Prof. Fattah.
Sementara itu, Prof. Jaih Mubarok menjelaskan bahwa ciri utama dari Manhaj Istinbath DSN-MUI adalah penerapan metode istinbath intiqa'iy atau istinbath takhyiri. Metode ini umumnya diterapkan oleh empat Imam Mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. "Istinbath takhyiri diterapkan dengan menentukan hukum terpilih berdasarkan dua parameter hukum, yakni kemaslahatan dan solutif," jelas Prof. Jaih. Ia juga menambahkan bahwa metode ini berbeda dengan metode talfiq bayna al-mazhahib yang cenderung mencari kemudahan tanpa mempertimbangkan dalil-dalil syar'i yang pokok.
Hasil kuesioner yang dibagikan kepada peserta menunjukkan tingkat kemanfaatan materi pelatihan dan wawasan metodologis yang disampaikan oleh para narasumber mencapai 78%. Ini menandakan bahwa pelatihan ini berhasil memberikan manfaat yang signifikan bagi peserta dalam memahami dan menyusun fatwa dengan metode yang tepat dan sesuai syariah.
Pelatihan ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkala untuk meningkatkan kualitas penyusunan fatwa di kalangan MTT PDM serta memberikan wawasan yang lebih luas kepada mahasiswa dan dosen tentang pentingnya metodologi yang tepat dalam fiqih muamalah maaliyah.




















