Surakarta, 9 September
2025
– SD Muhammadiyah 7 Joyosuran Surakarta kembali melanjutkan rangkaian program
menuju Sekolah Adiwiyata dengan menggelar Workshop Green Human Resource
Management (Green HRM) pada Selasa (9/9). Kegiatan ini difasilitasi oleh
tim pengabdian masyarakat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sebagai
bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia sekolah yang
berorientasi pada lingkungan.
Workshop ini menghadirkan
Mirzam Arqy Ahmadi, M.M., dosen Manajemen FEB UMS, sebagai narasumber.
Beliau memberikan materi mengenai pentingnya perubahan budaya organisasi yang
pro-lingkungan, strategi manajemen konflik di sekolah, serta penerapan gaya
kepemimpinan yang mendukung visi green school.
Kepala SD Muhammadiyah 7
Joyosuran, Yuniarto Harjanto, S.P., S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan
ini menjadi langkah penting bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan.
“Green HRM membantu kami
membangun budaya kerja yang sejalan dengan semangat Adiwiyata. Kami ingin semua
warga sekolah tidak hanya memahami, tetapi juga membiasakan perilaku
pro-lingkungan dalam setiap aktivitas,” ujarnya.
Guru dan tenaga
kependidikan terlibat aktif dalam diskusi dan praktik manajemen SDM yang ramah
lingkungan. Workshop ini juga menghasilkan buku panduan Green HRM
sederhana yang dapat dijadikan acuan dalam pengelolaan SDM di sekolah.
Tim pengabdian UMS
menegaskan bahwa Green HRM akan memperkuat karakter pro-lingkungan di sekolah.
Dengan adanya pelatihan ini, SD Muhammadiyah 7 Joyosuran diharapkan lebih siap
dalam proses penilaian Sekolah Adiwiyata serta mampu menjadi role model bagi sekolah
lain di Kota Surakarta.
Pelaksana mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Direktorat Riset, Teknologi, dan
Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) atas dukungan penuh dan pendanaan yang
telah diberikan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
berjudul “Desain Sekolah Ramah Lingkungan Menuju Sekolah Adiwiyata yang
Berkelanjutan” melalui Nomor Kontrak Induk: 123/C3/DT.04.00/PM/2025 serta Nomor
Kontrak Turunan: 006/LL6/PM/AL.04/2025; 120.21/A.3-III/LPMPP/V/2025, sehingga
kegiatan pengabdian ini dapat terlaksana dengan baik.














